Pemerintah berencana menerapkan kebijakan pembelian minyak goring curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun meminta kepada pemerintah untuk mempersiapkan solusi konkret bagi masyarakat yang tidak memiliki smartphone atau telepon pintar dan masyarakat di daerah yang tidak terjangkau internet.
DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Aplikasi PeduliLindungi akan menjadi syarat pembelian minyak goreng curah rakyat. Saat ini, Pemerintah sedang mempersiapkan aturan tersebut. Selain menggunakan aplikasi PeduliLindungi, warga bisa menunjukkan KTP. Satu KTP bisa dipakai membeli maksimal 10 kg minyak goreng curah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bersinergi dengan pelaku usaha minyak goreng (migor) meluncurkan Program MigorRakyat. Program yang diluncurkan pada Selasa (17/05/2022) ini bertujuan agar penjualan minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter dapat tepat sasaran, yaitu untuk masyarakat berpendapatan rendah.
Anggota Komisi VI DPR RI Muhammad Husein Fadlulloh menyatakan bahwa pemerintah sebaiknya memperhatikan keseimbangan pasokan dan permintaan (supply and demand) kebutuhan pokok, terutama menjelang Hari Raya Idulfitri. Terkait dengan naiknya harga minyak goreng curah di pasaran, Husein berpendapat bahwa salah satu faktor pendorong hal tersebut karena adanya kendala dalam sistem distribusi.